get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Longsor, SMAN 1 Bendungan Trenggalek Dapat Pelatihan SPAB

Ponpes Milik Kiai Supar Bakal Dicabut Izin Operasional, Rudapaksa Santriwati hingga Melahirkan

Kamis, 06 Maret 2025 | 10:46 WIB
header img
Imam Safi'i alias Kiai Supar, pemimpin Pondok Pesantren M-H di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah divonis 14 tahun penjara. Foto: Agus Anang Faisal

Sementara itu, pondok pesantren yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, masih dalam pemantauan, terutama terkait nasib para santri yang terdampak. Kemenag juga akan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak setelah keputusan ini diambil.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut