get app
inews
Aa Text
Read Next : SDN 7 Rengel, Tuban Hadirkan Pembelajaran Inovatif Dengan Gelar Workshop Jaranan

Pungut Iuran Perpisahan 250 Ribu per Siswa, Beredar Pesan Berantai SMA N 8 Bengkulu Utara

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:35 WIB
header img
Tangkapan layar pengumpulan iuran perpisahan untuk siswa siswi.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsTuban.id - Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pungut uang 250 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan, Selasa (11/3/2025).

Hal ini terungkap melalui pesan berantai melalui jejaring sosial. Dalam pengumuman yang disebarkan, perpisahan ini akan digelar pada 12 April 2025 mendatang.

Biaya perpisahan sebesar 250 ribu per siswa ini harus terkumpul paling lambat 8 Maret 2025. Seluruh siswa diharapkan mengikuti acara  perpisahan di Gedung Pancasila Desa Sido Mukti.

"Diharapkan untuk tanggung jawab masing masing, jangan nunggu dikejar-kejar buat bayar uang perpisahan," tulis pengumuman.

Penelusuran media dari pengelola lokasi acara, Gedung Pancasila akan digunakan untuk gelaran perpisahan siswa siswi SMA N 8 Bengkulu Utara.

"Memang ada rencana, tetapi antara iya dan tidak. Kita tunggu saja, nanti akan kami informasikan kepastiannya," kata Suyanto, Kepala Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya.

Kepala Sekolah SMA N 8 Bengkulu Utara, Imam Waluyo, belum memberikan klarifikasi resmi saat media mengkonfirmasi melalui telepon seluler.

Melalui pesan singkat, satu tenaga pendidik sekolah setempat menjelaskan, jika rencana perpisahan telah disepakati jauh hari sebelum ada edaran dari Gubernur.

Pihak sekolah berdalih, saat edaran keluar uang dari wali siswa telah terkumpul. Ditegaskan dalam catatan ini, sekolah tak mewajibkan siswa untuk ikut dalam acara akhir tahun kalender pendidikan ini.

Selaras dengan imbauan dari Pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten Bengkulu Utara, Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, menjelaskan aturan main dalam pengumpulan iuran di lingkungan pendidikan.

"Jika ada nominal uang dan waktu yang ditentukan dalam prosedurnya juga tidak diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, diruang kerjanya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut