get app
inews
Aa Text
Read Next : Puncak Carstenz Pyramid Papua, Gunung Bersalju di Indonesia

Lokasi Produksi Mirip Bengkel, Pelaku Penyelundupan Senpi Ilegal ke Papua Ternyata Warga Bojonegoro

Rabu, 12 Maret 2025 | 09:10 WIB
header img
Polda Jatim tangkap tiga warga Bojonegoro terkait penyelundupan senpi ilegal ke KKB Papua. Polisi amankan 5 senjata api dan 982 butir amunisi. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNewsTuban.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penyelundupan senjata api (senpi) ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tiga warga Bojonegoro diamankan karena terlibat dalam produksi dan distribusi senpi tersebut.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah TR, yang berperan sebagai pemasok dan distributor, MK sebagai operator mesin perakitan, serta PJ yang bertugas merakit senjata. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilakukan oleh Polda Papua.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka utama, YE dan ES, di Papua dan Papua Barat. Keduanya merupakan dalang di balik pengadaan senpi untuk KKB. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa senjata yang dipesan berasal dari Bojonegoro.

"Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan jejak pemasok di Bojonegoro, yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR dan dua rekannya," ujar Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Secara keseluruhan, ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh aparat kepolisian dari tiga wilayah, yakni Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY. Dua di antaranya, YE dan ES, diketahui merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari. Sementara tersangka lain, AP, bertugas menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut