get app
inews
Aa Text
Read Next : Dasar Maling Apes, Curi Motor Tuntun Motor Sambil Jalan 15 Km, Ketangkap Pula

Modus COD Berujung Diborgol! Residivis Curanmor di Tuban Kembali Diringkus Petugas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:33 WIB
header img
Tersangka Suntari saat digelandang petugas di depan motor hasil curiannya, id ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban saat akan menjual motor hasil curian di Facebook.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia juga memiliki satu unit sepeda motor Vario, yang diduga juga hasil kejahatan serupa.
 
“penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada kamis, 6 maret 2025. pelaku menggunakan modus mencari kendaraan yang tidak dikunci. setelah mendapat laporan, kami menemukan motor itu dijual di daerah babat, lamongan, melalui unggahan di facebook. kami pancing dan langsung menangkap pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

 


 
Sebagai seorang residivis, Suntari sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. 
 
Ia dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut