Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Gugat UU Pemilu, Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur

Tulungagung, iNewsTuban.id - Permohonan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atas nama Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Jumat, 21 Maret 2025.
Permohonan yang memohonkan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum"
Permohonan ini diajukan berangkat dari keresahan para pemohon karena banyaknya Calon Legislatif terpilih yang kemudian mengundurkan diri. Ada beberapa alasan yang biasa digunakan untuk mengundurkan diri, namun yang paling disorot pemohon adalah pengunduran diri dengan alasan yang ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah.
Terhadap praktik calon legislatif terpilih dan kemudian ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah merupakan praktik yang tak etis karena hanya dijadikan cek ombak oleh para calon legislatif. Tentu hal tersebut mencederai Kedaulatan Rakyat dan tidak menghargai suara yang diberikan oleh rakyat kepada calon terpilih.
Keresahan para pemohon tersebut seakan mendapat angin segar karena pada saat mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, ada sebuah penugasan yang berbasis output berupa pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Kesempatan ini yang dijadikan oleh ketiga pemohon yang juga mahasiswa HTN angkatan tahun 2022 tersebut untuk mengajukan permohonannya.
Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Prof. Abd. Aziz mengapresiasi atas apa yang dilakukan para mahasiswa. Menurutnya apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah bentuk pembelajaran yang berbasis praktik lapangan.
“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang baik. Mahasiswa bisa merasakan langsung suasana di MK,” tutur dia.
Menurutnya, perguruan tinggi memang perlu menerapkan pembelajaran yang berbasis praktik sebab sejatinya perguruan tinggi adalah laboratorium terbesar bagi masyarakat.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa mahasiswa UIN SATU mampu berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan hukum di Indonesia,” terangnya.
Apresiasi yang sama juga diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, terhadap capaian yang diraih oleh ketiga mahasiswa tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mereka itu merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
“Mereka telah menunjukkan kompetensi keilmuan yang mumpuni di bidang hukum tata negara dan berhasil memberikan kontribusi nyata terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, ujar Dekan.
Sementara itu, Koordinator Program Studi HTN, Muksin, M.H., menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana dkk diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2024, dan ini bukanlah satu-satunya permohonan yang diajukan ke MK. Tercatat ada 6 pengajuan uji materiil Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang dikirimkan oleh mahasiswa HTN.
Muksin menambahkan, capaian ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus mengembangkan kompetensi, berani berinovasi, dan aktif dalam mendorong pembaruan hukum demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Editor : Prayudianto