3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, ini Profil Lengkapnya

JAKARTA, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Hakim tersebut di antaranya majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto (DJU), dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, sementara ASB dan AM sebagai anggota majelis hakim
Lalu, MAN menyerahkan uang Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang akan menangani kasus tersebut. Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU, ASB dan AM untuk menjelaskan penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai 'uang baca' berkas perkara. Setelah itu, uang tersebut dibagi rata oleh tiga hakim tersebut.
Kemudian, pada September hingga Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan yang Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada DJU. DJU kemudian membagi rata uang tersebut dengan hakim lainnya. Jika ditotal, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima Rp22,5 miliar dari MAN dan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.
Profil 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Djuyamto
Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ASN IV/d. Selain itu, dia juga merupakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto memulai karier di PN Tanjungpandan pada 2002. Lalu, dia pernah ditugaskan di PN Temanggung dan PN Karawang hingga 2012.
Berdasarkan informasi dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Dia lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992, kemudian mendapat gelar master di bidang Ilmu Hukum UNS pada 2020.
Agam Syarif Baharuddin
Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.
Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Agam Syarif pernah menangani kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.
Ali Muhtarom
Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995. Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.
Editor : Prayudianto