Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Intimidasi Oknum Polisi, PWI Tuban Serahkan 8 Tuntutan Kepada Kapolresta Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Sikka ini Dipecat

Selasa, 15 April 2025 | 14:45 WIB
  • author Joni Nura
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Sikka ini Dipecat
Oknum polisi yang bertugas sebagai Kepala Pos Polisi Pulau Permaan, Kabupaten Sikka, NTT resmi dipecat setelah menjalani sidang etik di Mapolres Sikka. (Foto: Istimewa).

SIKKA, iNewsTuban.id – Oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas sebagai Kepala Pos Polisi Pulau Permaan, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dipecat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini setelah menjalani sidang etik di Mapolres Sikka. 

Sidang tersebut menyatakan bahwa oknum polisi itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sejak 2024.

"Aipda Iwanudin Ibrahim penempatan dalam ruang khusus selama 30 hari dan juga di PTDH," ujar Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (14/4/2025).

Dia menekankan, tidak akan ragu untuk memproses anggota yang terlibat dalam kasus asusila. 

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” katanya.

Saat ini, oknum polisi tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sikka. Selain itu, Polres Sikka juga tengah memproses surat pemberhentian tidak hormat ke Polda NTT hingga Mabes Polri untuk langkah lebih lanjut.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut