Parah, Oknum Pendidik di Lumajang ini Diduga Tunjukkan Alat Vital ke Video Call Siswi SD

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan bahwa jumlah korban lebih dari satu. Penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan sejauh mana pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap anak-anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, guru, dan pihak sekolah agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama interaksi yang terjadi di luar jam pelajaran. Pencegahan dan deteksi dini sangat penting untuk melindungi anak dari potensi kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara daring.
Editor : Prayudianto