get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Dua Polisi di Makassar Dipecat dan Gagal Dilantik Perwira

Mahasiswa Terduga Pemerkosa Mahasiswi UB saat Mabuk Miras, Dikeluarkan dari UIN Malang

Rabu, 16 April 2025 | 08:21 WIB
header img
UIN Malang mengeluarkan mahasiswa terduga pemerkosa mahasiswi UB saat mabuk. (Foto: iNews)

"Dengan keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang," kata rektor asal Kabupaten Bojonegoro itu.

Rektor menyayangkan dan mengecam tindakan Ilham yang dinilai pelanggaran berat dan melanggar pidana. Dia berharap seluruh mahasiswa UIN Malang menaati SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," katanya.

Sebelumnya pria bernama Ilham Rada Firmansyah, mahasiswa Semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, mengaku memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial B. Dugaan peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu 9 April 2025.

Saat itu Ilham sesuai penuturannya di video yang beredar diduga mengajak B ke kontrakan untuk mabuk minuman keras (miras). Tapi selanjutnya terjadi aksi perbuatan asusila ke B, yang tengah haid dan dalam pengaruh miras. Video pengakuan itu tersebar di medsos dan pesan berantai memperlihatkan terduga pelaku.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut