Mantan Bendahara Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar, Main Judi Online Pakai Uang Negara

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan transaksi aktif di rekening pribadi MI yang terkait langsung dengan aktivitas judi online. Dalam kurun waktu satu bulan, nilai transaksi mencapai Rp64 juta.
Penggeledahan telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, dan sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan telah disita sebagai barang bukti.
MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.
Editor : Prayudianto