get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakemenag Jatim Serahkan Izin Operasional (IJOP) MI BAS International Islamic School Tuban

Sakit Hati, Pria di Tuban Aniaya Ayah Kandung Dengan Bongkahan Batu

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:01 WIB
header img
Pelaku saat digiring petugas menuju lokasi Pres Rilis di halaman belakang Mapolres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Tragis dan memilukan, seorang anak kandung di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menganiaya ayahnya sendiri dengan bongkahan batu

Akibat aksi brutal itu, sang ayah mengalami luka sobek serius di bagian kepala. Meski selamat, korban kini masih harus menjalani perawatan jalan di rumah sakit setempat.

 


  
Kekerasan dalam keluarga kembali terjadi, dan kali ini pelakunya adalah darah daging sendiri, Dinul Ikhsan, pria berusia 30 tahun yang tega menghantam ayah kandungnya, Mundakir (59) dengan bongkahan batu besar. 

Insiden mengerikan ini terjadi di Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, beberapa pekan lalu.

 

Kini pria 30 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tega menghajar ayah kandungnya sendiri.
 
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku. Pelaku nekat melukai ayah kandungnya sendiri yakni lantaran sakit hati, ketika niat hati ingin bersilaturahmi ke rumah orang tuanya, ia tidak dihargai dan tidak dianggap berada di rumah tersebut.

 

 

Dari sakit hati itu muncul pikiran nekat untuk menghabisi ayahnya, emosi memuncak dan di sanalah niat silaturahmi berubah menjadi tindak kekerasan.
 
Akibat dari tindak kekerasan tersebut, Mundakir mengalami luka parah di bagian atas dan samping kepala. Meski nyawanya selamat, luka fisik dan batin itu masih menyisakan trauma mendalam.

 

“saya kerumah niatnya mau silaturahmi saya negus ibuk saya keadaannya kurang sehat tiba-tiba bapak saya datang langsung main naik sepeda motor aja dari siti saya merasa endak dianggap atau kayak endak ada gitu,” ujar Dinul Ikhsan, pelaku.
 
Polisi yang menangani kasus ini telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk batu besar yang digunakan sebagai senjata, serta kaos berwarna biru dongker yang dikenakan pelaku saat kejadian.

 


 
“sekira minggu lalu telah di amankan tersangka inisial di (32) untuk alamat di desa padasan, kerek, kabupaten tuban bahwa yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya sendiri, korban inisial m (59) dengan alamat yang sama padasan kerek, kabupaten tuban. barang bukti yang diamankan kaos dan juga batu. jadi untuk kronologi berdasarkan keterangan tersangka, tersangka ada perselisihan dengan ayahnya maka saat itu terjadi penganiayaan kepada ayahnya adapun dari korban mengalami luka di bagian kepala dan juga di samping hingga saat ini masih dalam rawat jalan di rumah sakit. pasal yang di persangkaan pasal 351 ayat 2 kuhp ancaman lima tahun penjara,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut