Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Naik Tipe! Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Kukuhkan Polresta Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Ojol Sampaikan 5 Tuntutan soal Tarif Aplikasi saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:15 WIB
  • author Lukman Hakim
Ribuan Ojol Sampaikan 5 Tuntutan soal Tarif Aplikasi saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur
Ribuan pengemudi ojol menyampaikan lima tuntutan terkait tarif aplikasi yang dinilai tidak adil saat demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim,Kota Surabaya, Selasa (20/5/2025). (Foto: iNews)

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengakui adanya penyimpangan tarif oleh beberapa aplikator. Padahal, lanjutnya, sudah terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur batas tarif minimum dan maksimum transportasi daring.

Untuk kendaraan roda empat, tarif bawah ditetapkan Rp3.800/km dan tarif atas Rp6.500/km. Sementara itu, untuk roda dua, tarif minimum adalah Rp2.000/km dan maksimum Rp2.500/km.

Nyono menambahkan bahwa Dishub Jatim hanya memiliki kewenangan untuk mendorong kepatuhan terhadap SK tersebut, tanpa dapat memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar.

"Sanksi bukan kewenangan kami, itu ada di pemerintah pusat. Kami hanya bisa mengatur tarif sesuai SK Gubernur,” ujarnya.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut