get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakemenag Jatim Serahkan Izin Operasional (IJOP) MI BAS International Islamic School Tuban

Dua Anggota Aktif Group Gay Tuban di Media Sosial Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:57 WIB
header img
Satreskrim Polres Tuban saat menggelar Press Rilis di Mapolres Tuban, terkait dua member grup gay Tuban, yang ditangkap.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan munculnya Group Gay Tuban yang beranggota ribuan member. Tak perlu menunggu lama petugas kepolisian Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengamankan dua anggota aktif dari group di media sosial tersebut.
  
Berawal dari munculnya Group Gay Lamongan, Bojonegoro dan Tuban yang berhasil di ungkap Polda Jawa Timur. Kini giliran Satreskrim Polres Tuban berhasil menciduk dua member aktif dari Group Gay Tuban, yang membuat resah beberapa minggu terakhir ini di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 


 
Kedua anggota aktif yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni pria berinisial J (45) dan AJ (30) keduanya merupakan warga Tuban. Peran kedua member tersebut yakni sebagai wanita untuk mencari pasangan sesama jenis (gay)
 
Dalam menjalankan aksinya, kedua pria tersebut memposting tulisan yang berisi permintaan untuk melakukan perbuatan menyimpang (hubungan sesama jenis).

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan screen shot percakapan postingan dan alat bantu seksual yang kedua pelaku gunakan dalam menjalankan aksinya.
 
Group Gay Tuban sendiri tercatat di buat pada 12 juni 2010 dengan 1000 lebih member yang tergabung dalam group di media sosial tersebut.

 


 
“dimana sebelumnya ada beredar group gay lamongan bojonegoro tuban sudah ditangkap, kemudian kami juga menindak lanjuti ada group lain yakni group gay tuban bahwa saat ini sudah kami lakukan pengungkapan terkait dengan beberapa pengguna aktif dari pada group itu sendiri. jadi sudah kami amankan 2 orang pengguna aktif kemudian kami lakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya. jadi adapun yang sudah kami amankan 2 orang yang pertama inisial j (45) dan inisial aj (30) keduanya masing masimg domisili kabupaten tuban. adapun beberapa bukti yang kami amankan adalah beberapa ss percakapan dan postingan yang bersangkutan yang memiliki kesusilaan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya/ kini kedua pelaku terjerat pasal Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)/ serta Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dangan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara  atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut