Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Satu Sopir Sempat Terjepit
Advertisement . Scroll to see content

Berhubungan Sesama Jenis, 2 Polisi di NTT Dipecat, Salah Satunya Perwira

Senin, 24 Maret 2025 | 12:43 WIB
  • author Iren Leleng
Berhubungan Sesama Jenis, 2 Polisi di NTT Dipecat, Salah Satunya Perwira
Dua anggota Polri dari Polda NTT dipecat lantaran kasus punya hubungan seksual sesama jenis. (Foto: Ist)

FLORES, iNewsTuban.id - Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus hubungan seksual sesama jenis.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra mengatakan, keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

"Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendri, Sabtu (22/3/2025).

Kedua anggota Polri yang dipecat berinisial Brigpol L dan Ipda H yang merupakan seorang perwira dan sudah 19 tahun berdinas. Sidang KKEP terhadap mereka berlangsung dalam dua sesi terpisah.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut