Berhubungan Sesama Jenis, 2 Polisi di NTT Dipecat, Salah Satunya Perwira

Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L. Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Brigpol L dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Putusan ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.
"Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Brigpol L sikap tidak jujur selama pemeriksaan serta perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri," katanya.
Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.
Editor : Prayudianto