get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakemenag Jatim Serahkan Izin Operasional (IJOP) MI BAS International Islamic School Tuban

Aktivis Lingkungan Desak Penutupan Tambang Liar di Tuban

Senin, 21 Juli 2025 | 07:27 WIB
header img
Aktivis JAPAI saat gelar unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, mendesak penertiban tambang ilegal. Foto : iNewTuban.id/Atmo.

TUBAN, iNewsTuban.id – Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas tambang pasir silika ilegal yang dinilai kian marak di wilayah setempat.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pemkab Tuban pada pekan ini , Jumat. Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan keprihatinan atas dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.

“Mulai hari ini kami tegaskan bahwa semua aktivitas tambang ilegal harus segera dihentikan. Jangan ada lagi pembiaran dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegas Ketua JAPAI, M. Soleh, dalam orasinya.

 

 

Soleh menuding aktivitas tambang galian C, termasuk pasir silika, telah dibiarkan tanpa pengawasan memadai. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Bupati harus segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas ini makin tidak terkendali dan merugikan masyarakat,” katanya.

Menanggapi tuntutan para aktivis, Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya buka suara. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menyatakan bahwa kewenangan pengurusan izin pertambangan bukan berada di tangan Pemkab.

“Perizinannya tidak di kami, tetapi menjadi kewenangan Provinsi,” ujar Endah kepada wartawan, Sabtu.

 

 

Endah menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mengalami perubahan beberapa kali. Sebelum tahun 2014, kewenangan berada di kabupaten/kota. Namun, sejak 2014 hingga 2020, kewenangan beralih ke provinsi.

“Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan kini berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Tapi beberapa kewenangan masih bisa didelegasikan ke daerah,” terangnya.

Salah satu kewenangan yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah, menurut Endah, adalah pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Dengan kondisi ini, Pemkab Tuban menyatakan tetap mendukung upaya penertiban, namun meminta masyarakat memahami keterbatasan kewenangan mereka dalam menangani persoalan tambang ilegal." pungkasnya

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut