get app
inews
Aa Text
Read Next : Laka Pantura, Pegawai Koperasi di Tuban Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Bupati Bekasi: Bakal Dicopot, Direksi BUMD Vs Anggota DPRD Diduga Main Serong

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:41 WIB
header img
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto/Humas Pemkab Bekasi

KEDUNGWARINGIN, iNewsBekasi.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang angkat bicara soal hebohnya skandal perselingkuhan (main serong) seorang direksi BUMD dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini menjadi heboh setelah dibongkar sang mertua.

Skandal memalukan ini mencuat setelah sang mertua Cecep Noor membongkar tindakan yang diduga dilakukan seorang pejabat berinisial AZE (34) dengan menantunya PR (27) yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

“Ini mah urusan pribadi masing-masing. Banyak-banyak Istigfar kepada Allah SWT,” ujar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada wartawan saat Peluncuran Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Kedungwaringin, Senin (21/7/2025).

Menurut Ade, masalah ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi pihak-pihak yang terlibat. Sebab, skandal dugaan perselingkuhan yang kini menjadi sorotan publik dan menyedot perhatian warga Kabupaten Bekasi.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini menyadari bahwa skandal tersebut menyinggung dua institusi penting yang berada di bawah wewenangnya yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPC PDIP. Alhasil pihaknya pun tak bisa tinggal diam.

“Ini ada dua ranah yang berkaitan langsung dengan saya. Satu di pemerintah karena BUMD, satu lagi di partai karena yang bersangkutan kader DPC PDIP,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa jika kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, maka langkah pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW) belum diperlukan. Akan tetapi, bila berlanjut ke proses hukum, maka pemerintah akan bersikap tegas.

“Kalau masuk ke ajudikasi, apalagi dua-duanya saling lapor, ya kita tunggu saja hasilnya. Kalau terbukti, ya harus berhenti. Pejabat BUMD dicopot (Pecat), anggota DPRD juga begitu di PAW,” ujar Ade.

Ade juga menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaga. Terlebih lagi, masing-masing merupakan wajah dari pemerintah. Bukan bikin malu intitusi pemerintah daerah.

“Saya berharap ini jadi pembelajaran. Jangan karena urusan pribadi mencoreng nama baik lembaga. Kita semua mesti jaga etika, jaga amanah,” katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai cermin, bukan sekadar bahan gosip. “Jabatan itu amanah. Kalau sudah diingatkan, tapi tetap nekat, ya silakan tanggung sendiri akibatnya.” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan ini dibongkar Cecep Noor, mertua dari salah satu pejabat yang terlibat mengatakan bahwa perbuatan keduanya telah mencoreng nama baik dan menghancurkan kehancuran keluarganya.

“Ini adalah aib bagi keluarga. Tetapi kalau saya diam, saya berarti hari ini membiarkan kedzoliman yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” kata Ketua PPP Kabupaten Bekasi ini kepada iNewsBekasi, Minggu (20/7/2025).

Menurut Cecep, tindakan tersebut tidak hanya melukai keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah. Untuk itu, dia meminta agar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera mengambil langkah tegas.

“Saya memohon kepada Bupati Bekasi untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” tambahnya.

Mantan anggota dewan tiga periode ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi jika oknum tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.

“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan. Saya menduga pelaku seorang predator kelamin,” ungkapnya.

Selain mengupayakan penyelesaian melalui jalur pemerintahan, Cecep  berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara iNewsBekasi berusaha mengkonfirmasi direksi BUMD, namun tidak bisa dihubungi begitupun anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut