Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Merugikan Negara 2.6 M, Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT RSM

Selasa, 18 Februari 2025 | 07:26 WIB
  • author Vian
Merugikan Negara 2.6 M, Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT RSM
Direktur Keduangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri saat memasuki halaman Lapas kelas 2 B Tuban, terkait kasus korupsi 2,6 M yang melibatkannya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Dua tersangka tersebut merupakan Direktur Utama dan Direktur Keuangan yang merugikan negara milyaran rupiah.
 
Dua pejabat tinggi BUMD PT RSM berinisial HK selaku Direktur Utama dan AAJ sebagai Direktur Keuangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur.

 

 

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Tampak dua orang petinggi PT RSM keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban dengan memakai rompi oren, kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk di jebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut