Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Merugikan Negara 2.6 M, Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT RSM

Selasa, 18 Februari 2025 | 07:26 WIB
  • author Vian
Merugikan Negara 2.6 M, Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT RSM
Direktur Keduangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri saat memasuki halaman Lapas kelas 2 B Tuban, terkait kasus korupsi 2,6 M yang melibatkannya.

Sebelumnya, para tersangka ini sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

 

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD PT RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut