Ajak Jalan Pacar Orang, Pemuda di Tuban Dihajar hingga Babak Belur di Kos

TUBAN, iNewsTuban.id - Diduga mengajak jalan-jalan pacar orang, seorang pemuda di Tuban, Jawa Timur, babak belur dihajar pemuda lain yang mengaku sebagai kekasihnya.
Pelaku langsung menganiaya korban di sebuah kos, hingga korban mengalami luka lebam di mata dan pipi. Pelaku pun langsung ditangkap petugas kepolisian.
Seorang pemuda berinisial BW (21) warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat pengalaman pahit saat diduga mengajak jalan pacar orang.
Korban babak belur di hajar pemuda berinisial AS (22) di sebuah kos di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, selasa lalu.
Motifnya diduga karena api cemburu, pelaku yang mengaku pacar resmi dari perempuan tersebut, menunggu korban di kos kekasihnya, setelah mendapat informasi korban sedang bersama sang pujaan hati.
Saat melihat korban datang berboncengan, emosi pelaku langsung memuncak. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghantam wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata dan pipi.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polres Tuban. Tim Unit Pidum bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya, tak jauh dari lokasi penganiayaan.
“tadi siang kita mengamankan dua orang. kebetulan ini ada dua tkp. jadi, satu kejadian di tanggal, tanggal 8 agustus, hari jumat. yang kedua, kejadian hari selasa kemarin. akan tetapi kita mengamankan hampir saat yang bersamaan. jadi, satu tkp-nya widang, yang kedua tkp plumpang. plumpang asmara. motifnya asmara. jadi, pacar terlapor, pacar terlapor, pacar terlapor ini diajak keluar sama pelapor. kemudian didatangi. awalnya tidak niat katanya. awalnya datang tidak melakukan, tidak ada niat, kemudian saat datang baru muncul niat, pengakuannya tadi. waktu kami amankan. luka-luka apa saja itu? yang ini luka-luka mata, mata lebam sama pipinya. awal mula sehingga terjadi pemukulan dan jadi, spontan dia tahu pacarnya datang berboncengan ditunggu di kosnya, langsung dihajar,” ujar Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Untuk pertanggungan jawab di depan hokum, pelaku di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada warga jika ada persoalan, agar diselesaikan secara damai tanpa melibatkan tindakan kekerasan.
Editor : Prayudianto