DPC Pertuni Tuban Soroti Pelaksanaan Perda Disabilitas Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020

Tuban, iNewsTuban.id - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC Pertuni) Kabupaten Tuban menyampaikan sikap terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebagai organisasi resmi yang menaungi penyandang disabilitas netra di Kabupaten Tuban, Pertuni menilai bahwa penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tidak melibatkan secara langsung organisasi disabilitas, termasuk Pertuni sendiri.
Padahal, menurut Pertuni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menegaskan prinsip “Nothing About Us Without Us” (tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami).
Akibatnya, meskipun Perda ini hadir sebagai payung hukum penting, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan.
Editor : Prayudianto