DPC Pertuni Tuban Soroti Pelaksanaan Perda Disabilitas Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020

Untuk itu, DPC Pertuni Tuban menekankan bahwa peran organisasi disabilitas, khususnya Pertuni, sangat penting dalam monitoring dan evaluasi (monev) agar kebijakan benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan inklusi.
“Perda Disabilitas No. 21 Tahun 2020 jangan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Tanpa monitoring dan evaluasi yang melibatkan organisasi disabilitas, Perda ini hanya akan menjadi proyek belaka yang tidak memberi dampak nyata bagi kami,” imbuhnya.
Untuk itu, DPC Pertuni Tuban menyerukan:
1. Pemerintah Kabupaten Tuban segera melakukan review dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2020.
2. Melibatkan Pertuni dan organisasi disabilitas lain dalam forum evaluasi, perencanaan, dan pengawasan kebijakan.
3. Menjadikan Perda bukan sekadar simbol hukum, tetapi instrumen nyata perubahan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Kami menegaskan kembali bahwa tanpa implementasi yang jelas, perda ini tidak lebih dari sekadar prodak hukum tanpa jiwa. Pertuni Tuban siap berperan aktif dalam memberikan masukan, melakukan pemantauan, serta mengawal agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi di Kabupaten Tuban,” pungkasnya.
Editor : Prayudianto