get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Ojek Online di Tuban Solidaritas Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Halaman Mapolres Tuban

Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas Dipecat, Nangis di Depan Majelis Sidang

Kamis, 04 September 2025 | 09:57 WIB
header img
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsTuban.id - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri. Keputusan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat terjadi demo ricuh.

Usai putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan mata berkaca-kaca, ia sesekali menengadah dan menyeka air mata, seakan mencoba menahan kesedihannya.

Dalam keterangannya, Kompol Cosmas menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujarnya.

Kasus ini berawal dari insiden di mana Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Atas kejadian ini, Divisi Propam Polri langsung mengusut tuntas dan menahan tujuh personel. Dari hasil penyelidikan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis) ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang.

Pemberhentian ini menjadi sanksi terberat yang dijatuhkan terhadap Kompol Cosmas. Sementara itu, lima personel lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang akan menjalani sidang etik dengan sanksi yang lebih ringan, seperti penempatan khusus, mutasi, atau penundaan pangkat.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut