get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Masuk Jurang di Yalimo, 3 Orang Luka-Luka Honorer Puskesmas Tewas

Tega! Calon Ayah Tiri di Tuban Siram dan Pukul Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi

Rabu, 17 September 2025 | 07:59 WIB
header img
Pelaku yang merupakan calon ayah tiri korban, diamankan petugas Satreskrim Polres Tuban, setelah menganiaya balita 4 tahun, yang merupakan anak dari pacarnya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh pria yang tak lain adalah calon suami ibunya. Pelaku berhasil ditangkap petugas Polres Tuban.

Inilah tersangka berinisial AS (32) warga Kecamatan Tuban, Jawa Timur. Pria ini tega melakukan kekerasan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.

 

 

Korban dipukul, ditenggelamkan ke dalam bak mandi, hingga disiram kotoran oleh pelaku. Ironisnya, AS merupakan calon ayah tiri korban.

Kejadian bermula saat ibu kandung korban M (27) meninggalkan rumah untuk membeli es.

 

Saat kembali, sang anak ditemukan penuh lebam di wajah. Pelaku semula mengaku korban terjatuh di kamar mandi dan alasan itu sempat dipercaya ibu kandung.

Namun keesokan harinya, korban mengungkapkan kepada ayah kandungnya JS (28) bahwa dirinya dipukul menggunakan sisir plastik di wajah, di tinju di perut dan punggung, serta pernah ditenggelamkan dan disiram kotoran.

 

 

Mendengar pengakuan tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan ke Mapolres Tuban.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

 

Hasilnya, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan menangkapnya di rumah pelaku di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“penganiayaan yang terhadap anak. jadi, hubungan antara pelaku dengan korban ini adalah pacar daripada pelaku ini merupakan ibu daripada korban. ya, jadi memang pelaku dengan ibu korban ada hubungan khusus sehingga mereka sudah tinggal bersama. jadi pada saat kejadian itu, kebetulan ibu daripada korban ini sedang keluar sehingga anak ini dijaga oleh pelaku kemudian si anak ini main keluar eh ada jam-jam menjelang magrib, tidak kunjung pulang dicari oleh pelaku, kemudian pelaku ini tersulut emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. jadi, pada saat itu setelah korban didapatkan dibawa ke rumah, dibawa pulang, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dahi dan sekitar hidung korban menggunakan sisir plastik. kemudian korban dilakukan pemukulan sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong yaitu satu kali di daerah perut, satu kali di daerah punggung korban. ya, korban sendiri ini masih berusia 4 tahun ya,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.

 

 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS terancam pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak akan diproses hukum.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut