Bejat! Kakek di Tuban Cabuli Balita Tetangganya Sendiri, Petugas Amankan Rekaman CCTV
TUBAN, iNewsTuban.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Seorang pria berinisial KS (58) warga setempat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.
Korban, seorang anak perempuan dibawah umur 5 tahun, sebelumnya sedang bermain di depan rumahnya. Kemudian si anak itu bermain disekitaran rumah pelaku.
Sekian waktu, si anak dicari oleh keluarganya dan tidak ditemukan. keluarga bersama warga melakukan pencarian hingga akhirnya memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan korban terakhir kali terlihat memasuki rumah tersangka.
Saat didatangi, rumah dalam keadaan terkunci. Warga kemudian mendengar tangisan korban dari dalam rumah. Tidak lama berselang, korban keluar melalui pintu belakang rumah terduga pelaku. Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Dari hasil penyelidikan, petugas penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), satu keping CD berisi salinan rekaman CCTV, serta satu stel pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Editor: Prayudianto