Bejat! Kakek di Tuban Cabuli Balita Tetangganya Sendiri, Petugas Amankan Rekaman CCTV
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa Polres Tuban berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Iptu Siswanto.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Prayudianto