Korupsi Miliaran Rupiah, Kepala Desa dan Pengurus HIPPA jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Tuban
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.260.590.519," ungkap Yogi di Kantor Kejari Tuban.
Yogi menambahkan, proses pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup cepat. Hanya dalam waktu tiga bulan sejak penyelidikan dimulai hingga penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.
"Dari awal penyelidikan sampai hari ini, prosesnya hanya tiga bulan. Kami juga telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 orang saksi,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban memastikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Prayudianto