Tujuh Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Dibekuk Petugas Kepolisian Saat Tertidur Lelap
Serta dua pelaku lain masih dalam pengecekan petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya tembaga hasil curian, tang potong, cutter, tali tambang seratus meter, body harness, serta sebuah mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.
“kronologisnya pada hari rabu sekira pukul 18.00 telah terjadi pencurian kabel tower xl smart zte yang berada di desa bejagung dan desa tegalagung, kecamatan semanding, kabupaten tuban. dengan ciri-ciri adalah kabel power tembaga dengan ukuran 2 * 10 mm, tipe ds base 2 * 10 mm, panjang 1000 m dengan jumlah kabel tiga warna kulit hitam yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami telah mengamankan sebanyak tujuh tersangka. di mana yang pertama adalah inisialnya adalah na, laki-laki, 37 tahun, warga brebes, jateng. kemudian ff, laki-laki, 39 tahun, warga cirebon. ja, 35 tahun, warga lampung. kemudian as, 20 tahun, itu warga kediri. kemudian av, 23 tahun, warga kediri. es, 23 tahun, warga nganjuk. yang terakhir mv, 22 tahun, warga kediri juga,” ungkap AKP Bobby Wirawan Wicaksono E, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Modus para pelaku terbilang rapi. Mereka menyamar sebagai pekerja lapangan dan menggunakan peralatan keselamatan layaknya teknisi professional. Sebagian dari mereka bahkan diduga melibatkan orang internal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Prayudianto