Tangis 39 Guru PPPK Tuban yang Diputus Kontrak Pecah Saat Audensi Dengan Komisi 1 DPRD Tuban
TUBAN, iNewsTuban.id - Nasib puluhan guru PPPK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Sebanyak 39 guru PPPK yang sudah bertahun-tahun mengabdi di sekolah, resmi tak diperpanjang kontrak kerjanya.
Mereka yang mayoritas guru olahraga, kini menuntut penjelasan dan meminta keadilan melalui audiensi bersama DPRD Tuban. Suasana haru tak terbendung, saat sejumlah guru menangis di depan para wakil rakyat, mengungkapkan dugaan pemutusan kontrak yang berawal dari masalah absensi finger print dan penilaian kinerja.

Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi diputus kontraknya.
Puluhan PPPK ini diketahui mayoritas merupakan guru olahraga, yang dinilai tidak memenuhi standar penilaian kinerja.

Salah satu faktor yang muncul adalah masalah absensi kehadiran atau finger print, yang menjadi pemicu utama putusnya perpanjangan kontrak.
Merasa tak mendapatkan penjelasan yang jelas, puluhan guru ini akhirnya datang ke gedung DPRD Kabupaten Tuban untuk mengadukan nasibnya yang telah puluhan tahun mengabdi itu.

Mereka meminta audiensi yang dijembatani Komisi 1 DPRD Tuban, dengan menghadirkan BKPSDM Tuban serta Dinas Pendidikan Tuban.
Suasana audensi berlangsung tegang dan penuh emosi, sejumlah guru tak kuasa menahan air mata, saat menyampaikan kisah perjuangan mereka selama bertahun-tahun mengabdi.
Mereka menyebut, pemutusan kontrak ini terasa tiba-tiba dan berawal dari permasalahan absensi yang menurut mereka masih bisa dijelaskan.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban menyatakan, audensi ini menjadi ruang untuk menjembatani keluhan para guru, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

DPRD Tuban menekankan, para guru berhak mendapatkan informasi transparan terkait standar dan proses penilaian.
“memang namanya orang ya, diputus atau tidak diperpanjang ini pasti bertanya-tanya salahku apa kan gitu. tadi sedikit dijelaskan sama bu kaban yang mana sistem penilaiannya sudah disampaikan. namun memang masih ada hal yang mengganjal dari teman-teman itu masalah proses ya. nah inilah yang mestinya dari tadi disampaikan oleh bkpsdm bahwa teman-teman itu memang standar nilainya itu harus katakanlah 53. 53 ada bonus penilaian mestinya, tanpa katakanlah diadakan dan itu sudah ada bonus 30 persen ya. dan tinggal nambahi ini ya. untuk mencapai katakanlah 53 ini mestinya mudah didapat gitu loh ya. nah mudah didapat kenapa kok gak sampai, ini berarti kan saking nemennya. nah inilah yang akan kita diskusikan kembali tentu bagaimana seperti yang tadi memang fingerprint ya, kembali ke fingerprint. tapi fingerprint ini bukan satu-satunya untuk katakanlah memutus bukan ya, mungkin salah satu,” ungkap Suratmin, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, usai audiensi langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Di tengah ketidakpastian ini, persoalan tak hanya soal kontrak kerja. Sebagian besar guru yang diputus ini diketahui sudah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun, namun baru menikmati status PPPK selama kurang lebih 5 tahun.

“ini anak-anak yang merasa bahwa dia tidak diperpanjang untuk sk (surat keputusan) perjanjian kerjanya sebagai p3k. setelah itu mengadu kepada ‘rumah besar’ di pgri kami. kami pengemban amanah undang-undang sebagai organisasi profesi, berkewajiban untuk meneruskan aspirasinya. formulasi peninjauan ulang ini semoga saja segera dapat berita indah ini didengar oleh teman-teman. mengajarnya rata-rata lebih dari 20 sampai 25 tahun. minimal 20 tahun. jadi lebih dari 20 sampai 25 tahun. dan yang mendapat gaji (sebagai p3k) baru maksimal 5 tahun. sebelumnya, mohon maaf, ketika sebagai honorer, sebelum itu masuk k2, itu gajinya mulai dari Rp 40.000, Rp 50.000, Rp 30.000 Rp 25.000. jadi itu mengabdi sampai 15 tahun, ada sampai 20 tahun, baru diangkat 5 tahun terus mau diputus,” kata Witono, Ketua PGRI Kabupaten Tuban.
Mereka berharap, ada peninjauan ulang dan keputusan yang lebih berkeadilan, agar pengabdian panjang mereka tidak berakhir dengan kepedihan.

Editor : Prayudianto