Perkosa Gadis, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat
Senin, 09 Februari 2026 | 07:18 WIB
“Proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” ucapnya.
Dalam persidangan, kedua oknum polisi itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.
Erlan juga menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
“Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.
Editor : Prayudianto