get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakemenag Jatim Serahkan Izin Operasional (IJOP) MI BAS International Islamic School Tuban

Tak Lagi Garang, ASN Penganiaya 4 Petugas SPBU di Tuban Tertunduk saat Diringkus Polisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:56 WIB
header img
Terduga pelaku SJ, oknum ASN Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang ditangkap Satreskrim Polres Tuban, yang melakukan pengaiayaan terhadap 4 petugas SPBU di Kecamatan Parengan.

TUBAN, iNewsTuban.id - Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus oknum ASN arogan di Tuban yang tega menganiaya empat petugas SPBU di Tuban. 

Tim Satreskrim Polres Tuban menjemput paksa pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Oknum pegawai kecamatan tersebut kini terancam hukuman penjara dan sanksi disiplin berat.

 

 

Seorang oknum ASN berinisial SJ, yang videonya viral saat menganiaya empat petugas SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tuban.

Setibanya di Mapolres Tuban, pelaku tak lagi garang seperti saat dirinya memukuli dan mencekik para karyawan SPBU hanya karena masalah antrean.

Pelaku justru hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas Reserse Kriminal Polres Tuban, keluar dari mobil operasional menuju ruang pemeriksaan.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan bukti rekaman cctv.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berada di Dusun Krasaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, untuk melakukan penjemputan.

“setelah menerima laporan tentang perkara penganiayaan tersebut, unit reskrim polres tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan barang bukti, terus melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan diketahui bahwa pelaku berinisial sj, yaitu warga parengan, dan profesi adalah asn di kecamatan parengan. proses penangkapannya, yaitu setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh sat reskrim polres tuban, bahwa diketahui saudara sj pada hari senin 9 februari sekira pukul 19.00 di dusun krasaan, desa kumpulrejo, kecamatan parengan ditangkap di kediamannya, dan selanjutnya dibawa ke mapolres,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

 


Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

 

atas perbuatannya, oknum ASN pegawai Kecamatan Parengan tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

Selain terancam pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, statusnya sebagai abdi negara juga terancam sanksi tegas dari pemerintah kabupaten setempat.
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut