Viral! Mobil Dinas Diduga Ganti Plat Hitam Isi BBM Bersubsidi
TUBAN, iNewsTuban.id - Viral di media sosial, sebuah video mengungkap dugaan praktik curang oknum pejabat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebuah kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan plat merah, diduga sengaja diganti menjadi plat hitam, agar dapat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite.
Rekaman video warga ini terjadi di sebuah SPBU di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam video amatir tersebut terlihat mobil dengan nomor polisi S-1814-EP sedang mengisi BBM jenis pertalite menggunakan plat berwarna hitam. Padahal, nomor tersebut terindikasi merupakan kendaraan dinas Pemerintah Daerah.

Kejanggalan muncul saat mobil selesai mengisi BBM dan bergeser ke area pengisian nitrogen. Dalam hitungan menit, plat nomor kendaraan itu berubah menjadi warna merah kembali.
Dua warna plat dalam satu waktu ini memicu dugaan kuat, bahwa penggantian dilakukan untuk mengakali aturan larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi.
Video yang diunggah pada sabtu, 31 januari lalu itu pun langsung menuai reaksi keras dari netizen.

Banyak warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang mencederai rasa keadilan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, mengaku belum mengetahui secara detail peristiwa tersebut.

Namun ia menegaskan, apabila terbukti tindakan mengubah identitas kendaraan dinas jelas melanggar aturan.
“penggantian? jadi merah diganti hitam gitu. makanya kan saya by case ya itu kan makanya..ke teman-teman insyaallah yang pemkab enggak... enggak ada. saya enggak tahu kan, makanya kan. iya, 1814 apalagi empat angka ya, saya enggak hafal ya. iya makanya ini kan, makanya nanti kan kita lihat dululah,” ujar Budi Wiyana, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.

Sementara itu, secara aturan, mengubah atau memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga lima ratus ribu rupiah.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan sanksi tilang. Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan, penanganan masih mengedapankan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“nanti kami akan mendata, yang jelas kami persuasif dulu dalam hal penggunaan plat yang digunakan oleh pemda. kami berkolaborasi, kami nanti akan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah yang menggunakan plat-plat yang sudah ada. kalau untuk yang boleh secara teknis nanti kita akan sampaikan, kan sudah banyak tuh narasumber-narasumber yang boleh seperti apa, sudah ada aturannya sesuai dengan aturan lalu lintas yang sudah ditentukan. mungkin kalau pertama kita akan berikan tertulis, karena kita juga menjalin hubungan yang baik, aturan itu kita tegakkan namun tetap secara humanis tentunya ke depan, menjaga harmonisasi dengan pemerintah kabupaten,” kata AKBP Alaiddin, Kapolres Tuban.

Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pengguna kendaraan dinas tersebut.
Pemerintah Daerah menyatakan akan menelusuri dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, yang menanti ketegasan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Editor : Prayudianto