Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oleng Usai Tabrak Pejalan Kaki di Tuban, Pemuda Tewas Terjepit di Kolong Avanza
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Laporan Pemilik Baru Pasca Pengrusakan, Satreskrim Polres Tuban Olah TKP Eks Showroom Almas

Rabu, 29 April 2026 | 07:44 WIB
  • author Pito
Buntut Laporan Pemilik Baru Pasca Pengrusakan, Satreskrim Polres Tuban Olah TKP Eks Showroom Almas
Satreskrim Polres Tuban saat melalukan pemeriksaan dan olah TKP di bangunan bekas showroom Almas Motor.

TUBAN, iNewsTuban.id - Satreskrim Polres Tuban akhirnya menindaklanjuti laporan pemenang lelang atau pemilik baru banguna eks Showroom Almas yang berada di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Komplek Makam Pahlawan.

Sebelumnya laporan ke polisi telah dilayangkan pemilik baru Yoyok Suhadi (36) terhadap pemilik lama, yang diduga melakukan perusakan barang seperti gembok maupun pengumuman sitaan dari pihak Pengadilan Negeri Tuban.

Olah TKP dilakukan polisi menyusul adanya dugaan perusakan gembok dan rantai yang sebelumnya dipasang oleh pelapor usai proses eksekusi pengadilan. 

Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Tuban telah memutuskan bahwa kepemilikan bangunan sah berada di tangan Yoyok Suhadi.

Yoyok mengungkapkan, laporan yang dijukan berkaitan dengan perusakan sejumlah fasilitas pengamanan bangunan.

"Ini dari Polres mengadakan olah TKP atas laporan saya terkait perusakan. Ada empat gembok yang rusak dan hilang, serta satu rantai," ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula setelah dirinya memenangkan lelang atas bangunan tersebut. 

Setelah proses eksekusi pengosongan dilakukan oleh pihak pengadilan, bangunan sempat dikunci dari luar. 

Namun, keesokan harinya, penghuni lama kembali menempati lokasi dengan cara merusak gembok yang terpasang.

“Saya sudah memenangkan lelang, kemudian setelah eksekusi selesai, besoknya penghuni lama masuk lagi dengan merusak gembok yang saya pasang,” imbuhnya.

Menurut Yoyok, secara legal kepemilikan bangunan telah sah menjadi miliknya. Ia mengaku memiliki enam sertifikat sebagai bukti, serta telah melalui proses pengosongan resmi dari pengadilan.

“Status kepemilikan sudah jelas, saya punya sertifikat dan ini juga hasil pengosongan dari pengadilan,” jelasnya.

Kedepan, Yoyok berharap, bangunan tersebut segera dikosongkan sepenuhnya. Serta proses hukum atas laporan perusakan dapat berjalan cepat. 

Apalagi sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui komunikasi dengan pihak pemilik lama, namun tidak menemukan titik temu.

"Kalau diselesaikan baik-baik sudah. Bahkan, berulang kali saya menemui pemilik lama. Tapi ada keniatan baik dari dia, sehingga terpaksa saya laporkan ke Polres Tuban," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono menyatakan, olah TKP ini dilakukan penyidik lantaran ada laporan dari pelapor. 

Kemudian setelah pemeriksaan awal dilakukan olah TKP mengetahui posisi realita di lapangan. 

Tentu penyidik juga melalukan sinkronisasi pemeriksaan yang sudah ada dan bekal untuk giat pemeriksaan selanjutnya.

"Kita lakukan sinkronisasi juga di lapangan," ungkap AKP Bobby.

Sementara itu, saat dilakukan olah TKP Wahyu Agus Samsudin selaku pemilik lama sedang tidak ada di tempat dan hanya saja para pegawainya yang menunggu mobil. 

Hingga saat ini awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Wahyu Agus Samsudin.

Sebelumnya, bangunan bekas showroom Almas yang berada di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban diduga telah diduduki oleh pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin. 

Meski sebelumnya tempat tersebut dilelang di BRI dan sudah menjadi hak milik sah Yoyok Suhadi melalui proses yang sudah inkrah.

Aksi ini pun memantik Yoyok dan kerabatnya sebagai pemilik baru. Apalagi sebelumnya pada 16 April 2026, bekas showroom tersebut telah dilakukan pengosongan oleh pihak berwenang. 

Kemudian, setelah proses pelelangan pada 2025 lalu, Yoyok juga dinyatakan sebagai pemilik sah.

"Kami melaporkan dia ke polisi atas dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum. Karena juga merusak papan informasi yang ditempel oleh pihak berwenang serta menduduki rumah milik orang lain tanpa izin," kata Yoyok kepada awak media di Tuban.

Sebelum eksekusi dilakukan oleh Pengadilan, Yoyok mengaku sering berkomunikasi dengan pemilik lama, namun ia mengaku tidak pernah ada jalan keluar.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut