Kakek Pelaku Pencabulan Anak Balita di Tuban Ditahan dan Jalani Proses Hukum
TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang kakek di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban dicari oleh ibunya dan ditemukan keluar dari rumah pelaku dengan kondisi pakaian tidak wajar.
Suasana tenang di sebuah permukiman di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendadak geger setelah seorang anak berusia empat tahun diduga menjadi korban pencabulan.
Pelaku yang merupakan seorang kakek yakni berinisial KS, berusia 58 tahun, diamankan Satreskrim Polres Tuban di kediamannya tanpa perlawanan. Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hokum.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain bersama teman-temannya di depan rumah. Melihat sebuah helikopter melintas, korban berlari ke arah utara untuk melihatnya lebih dekat. Namun, tanpa disadari keluarga, korban justru masuk ke rumah pelaku.
Mengetahui anaknya tak kunjung pulang, ibu korban segera melakukan pencarian. Kecurigaannya mengarah ke rumah pelaku setelah rekaman kamera pengawas atau cctv memperlihatkan korban masuk ke dalam rumah tersebut.
Saat didatangi, pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci rapat. Tidak lama kemudian, ibu korban bersama warga mendengar suara tangisan dari dalam rumah. Warga yang semakin curiga langsung menggedor pintu.
Merasa aksinya terbongkar, pelaku kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang rumah. Saat ditemukan, kondisi pakaian korban sudah tidak sebagaimana mestinya. Di hadapan warga, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“ibu korban yang merasa curiga karena anaknya hilang, berusaha memeriksa rekaman cctv dan mengetahui posisi anaknya masuk ke rumah pelaku. saat dilakukan pengecekan, rumah pelaku dalam kondisi terkunci rapat. lalu warga dan ibu korban mendengar suara tangisan dari dalam rumah pelaku dan langsung menggedor-gedor pintu. pelaku yang merasa panik kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang,” ujar Iptu Mokhamad Iksan, Kasi Humas Polres Tuban.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, satu keping cakram berisi rekaman cctv, serta hasil visum dari tim medis.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui telah menciumi pipi korban dan melorotkan celana dalam korban. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 415 huruf B Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Prayudianto