Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung RI memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban, setelah diduga terlibat penerimaan suap senilai Rp. 600 juta.
Dana yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal diduga milik mantan anggota DPRD di Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, disebut digunakan untuk memperingan tuntutan terhadap salah satu terdakwa.
Inilah rekaman dokumentasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, saat masih aktif menjalankan tugasnya. Jabatan Supardi kini resmi dicopot oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Pencopotan ini merupakan buntut dari laporan internal terkait adanya dugaan aliran dana ilegal sebesar Rp. 600 juta kepada Supardi.
Kasus tambang illegal diduga milik mantan anggota DPRD Tuban ini, juga menyeret dua pejabat Kejaksaan Negeri Tuban lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Aksan, serta Kasubsi Pra Penuntutan, M. Ubab Sohibul Mahali.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga dititipkan oleh Ubab, kemudian diteruskan kepada Aksan, hingga akhirnya bermuara pada Supardi. Saat ini ketiga jaksa tersebut sudah resmi dicopot dari jabatannya.

Kondisi di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban kini dibawah kepemimpinan pelaksana harian. Ketiga jaksa yang dicopot masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, tidak membantah adanya kasus dugaan suap tambang ilegal ini.

“ya, karena ada laporan itu kan. ada dari tim pengawasan kejati turun, tim pengawasan kejaksaan agung turun. jadi, sambil menunggu hasil pemeriksaan, semuanya ini sudah ditarik semua, untuk pelayanan, kita ada, pak. ada plh yang melaksanakan: plh kajari dan plh para kasi yang melaksanakan. penanganan perkara tambang. kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya. kita akan patuhi sop ya,” ungkap Abdul Rasyid, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Uuntuk menjaga kinerja dan roda organisasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban.
Sementara jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kini diisi oleh Stephen Dian Palma, yang juga merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.

Editor: Prayudianto