Nonton Live Tiktok, Puluhan Pemuda Lakukan Sweeping dan Pengeroyokan di Tuban
Bermodalkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan rekaman cctv, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi mengamankan delapan tersangka, yaitu JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17) dan BNO (26).
Sementara satu pelaku yang diduga menjadi provokator utama, berinisial RND masih dalam pengejaran petugas.

“ada komunitas wa group tentang geng begitu. terus kemudian mereka melaksanakan kopdar. saat melaksanakan kopdar, tiba-tiba salah satu dari komunitas itu yang mana setelah kita lakukan pelacakan, melihat *live streaming* tiktok, ternyata ada sekelompok pemuda yang... mereka kelompok itu naik sepeda motor mengarah dari kecamatan jenu ke arah sana. nah, ini barangkali ada pemicunya. dari situ kemudian si inisiator tadi langsung mengajak teman-temannya untuk melakukan... apa itu... *sweeping*, melakukan *hunting* menuju kecamatan plumpang. terjadilah peristiwa... apa... perselisihan/pengeroyokan itu. ada empat korban, tapi yang setelah kita lakukan... apa... olah tkp... pelakunya ada... ada delapan. satu yang saat ini masih... karena anak berhadapan dengan hUkum,” ungkap Kompol Supiyan, Wakapolresta Tuban.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban. Para pelaku dijerat pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda maksimal Rp. 72 juta.
Editor : Prayudianto