Pernyataan Sikap PWI Tuban Atas Ancaman Terhadap Profesi Jurnalis
Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Tuban menyatakan sikap tegas kepada Kapolresta Tuban sebagai berikut:
1. Menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan serta merendahkan profesi jurnalistik. Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang rasional, dan beretika.
2. Meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
3. Menegaskan bahwa PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
4. Meminta Kapolresta Tuban memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya hari ini dua wartawan yang tengah menghadapi intimidasi dan ancaman.
5. Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6. Mendorong dibentuknya tim investigasi yang melibatkan perwakilan organisasi profesi wartawan untuk memastikan persoalan ini dapat diungkap secara terang dan objektif serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
7. Mendesak agar seluruh bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan klarifikasi secara etis.
8. Mendorong pemulihan terhadap hak dan rasa aman korban, sekaligus memastikan adanya jaminan perlindungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis di Kabupaten Tuban.
PWI Kabupaten Tuban menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Namun, kebebasan pers juga tidak boleh dihadapkan pada ancaman dan intimidasi.
Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum, bukan melalui tekanan terhadap wartawan.
PWI Tuban berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Tuban.
Editor : Prayudianto