"Kita akan mencoba menyarankan untuk melakukan upaya langkah hukum. Karena yang namanya ruko tidak mungkin seperti ini," imbuhnya
Lalu Aziz menceritakan, kronologis awal ruko tersebut dijaminkan kepada bank pada 2016 lalu dengan total aset sekitar 300 juta rupiah. Kemudian macet pada tahun 2018 dengan sisa hutang sekitar 312 juta rupiah.
Bagian dalam ruko terlihat rusak. (Foto : iNews)
"Setelah dilakukan peringatan, akhirnya pihak bank melelang ruko tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan pemohon eksekusi seharga 515 juta rupiah," tuturnya.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2022 pemohon sudah melakukan permohonan agar mengosongkan ruko. Namun termohon tidak segera mengosongkan ruko hingga terbit dua kali surat peringatan dari Pengadilan Negeri Tuban.
"Setelah dua kali peringatan termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela. Sehingga, secara terpaksa kami meminta bantuan PN Tuban untuk melakukan eksekusi pengosongan ruko," tutupnya.
Editor : Prayudianto