get app
inews
Aa Text
Read Next : Turunkan Impor, SIG dan PT Pertamina Lubricants Sukses Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri

Ruko di Merakurak Tuban, Dieksekusi Pengadilan Negeri Dalam Keadaan Rusak

Rabu, 08 Juni 2022 | 08:44 WIB
header img
PN Kabupaten Tuban saat mengeksekusi Ruko dua lantai di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. (Foto : iNews)

"Kita akan mencoba menyarankan untuk melakukan upaya langkah hukum. Karena yang namanya ruko tidak mungkin seperti ini," imbuhnya 

Lalu Aziz menceritakan, kronologis awal ruko tersebut dijaminkan kepada bank pada 2016 lalu dengan total aset sekitar 300 juta rupiah. Kemudian macet pada tahun 2018 dengan sisa hutang sekitar 312 juta rupiah.


Bagian dalam ruko terlihat rusak. (Foto : iNews)

"Setelah dilakukan peringatan, akhirnya pihak bank melelang ruko tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan pemohon eksekusi seharga 515 juta rupiah," tuturnya.

Selanjutnya, pada bulan Februari 2022 pemohon sudah melakukan permohonan agar mengosongkan ruko. Namun termohon tidak segera mengosongkan ruko hingga terbit dua kali surat peringatan dari Pengadilan Negeri Tuban. 

"Setelah dua kali peringatan termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela. Sehingga, secara terpaksa kami meminta bantuan PN Tuban untuk melakukan eksekusi pengosongan ruko," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut