Kapolri Meminta Untuk Segera Di Tindaklanjuti Atas Resminya Perkap Soal AKBP Brotoseno

Pipit Wibawanto
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo minta revisi perkap yang berkaitan dengan kasusu AKBP Brotoseno segera ditindaklanjuti. (Foto : dok Polri)

JAKARTA, Tuban.iNews.id - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan ini terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno

Setelah berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. 

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Sigit menekankan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut. 

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau kita tidak kita lanjuti," ujar Sigit.

Sigit menyebut, pihak Propam dalam waktu dekat segera membuat teknis dan merampungkan proses tersebut sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perkap terbaru itu. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network