"Hasilnya, Polisi menemukan 41 buah buku bacaan, yang diduga dari hasil pencurian di beberapa toko tidak hanya di Tuban saja," ujarnya.
Para pelaku tertunduk lesu saat berada di Mapolres Tuban. (Foto : iNews/Siro)
Ia melanjutkan, pelaku ada sebanyak 4 orang yaitu Totok Hardiyanto (58), Giyanto Hadi Saputra (65), Aliyansyah (49) dan Andi Krisdian (49). Serta petugas mengamankan barang bukti berupa 41 buku hasil curian, satu unit mobil minibus serta tas punggung yang digunakan saat beraksi.
"Kejadian pencurian toko buku di Basuki Rahmad ini sempat viral di beberapa media sosial," tutur Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait