SURABAYA, Tuban.iNews.id - Kewajiban menyetorkan pajak diterapkan oleh Hayam Wuruk saat memerintah di Kerajaan Majapahit. Pajak inilah yang menghidupi pemerintahan dan negeri Majapahit kala itu.
Saat itu tercatat ada sejumlah wilayah di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit era Hayam Wuruk wajib menyetorkan upeti. Sang Raja Majapahit Hayam Wuruk memang telah menata sedemikian rupa pemerintahan eranya.
Struktur pemerintahan dibentuk sedemikian rupa, susunan birokrasi pun dibuatnya dengan teratur semasa. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa dan memegang otoritas politik tertinggi. Sebagai kepala pemerintahan raja Majapahit bergelar Bhatara Prabhu (Bhre Prabhu) atau Sri Maharaja.
Dikisahkan dari buku "Hitam Putih Mahapatih Gajah Gajah Mada" dari Sri Wintala Achmad, pejabat pemerintahan di bawah raja yaitu Mahapatih Amangkubumi, yang bertugas untuk memberi perintah atau arahan tentang jalannya pemerintahan di negara bawahan atau daerah.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait