Cerita Kewajiban Bayar Pajak ke Kerajaan Majapahit Zaman Hayam Wuruk

Pipit Wibawanto
Ilustrasi wilayah Majapahit. (Foto : Ist)

Kakawin Negarakertagama mengisahkan bahwa para patih negara bawahan dan para pembesar pejabat lainnya berkumpul di Kepatihan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Amangkubumi Gajah Mada. Di bawah Raja Hayam Wuruk, terdapat sejumlah raja daerah yang disebut Paduka Bhattara.

Mereka biasanya merupakan saudara atau kerabat dekat raja yang bertugas mengumpulkan penghasilan kerajaan, penyerahan upeti, dan pertahanan kerajaan di wilayahnya masing-masing. 

Prasasti Wingun Pitu menyebutkan bahwa pemerintahan Majapahit dibagi menjadi 14 daerah bawahan yang dipimpin oleh seseorang bergelar Bhre. Daerah-daerah bawahan tersebut yakni Daha yang dipimpin oleh Bhre Daha yakni Dyah Wijat Sri Rajadewi, adik kandung dari Tribhuwana Tunggadewi, ibu dari Hayam Wuruk, Wengher yang dipimpin oleh Raja Wijayarajasa, Matahun yang dipimpin oleh Raja Rajasawardhana. 

Kemudian ke empat yakni Lasem yang dipimpin oleh Bhre Lasem, Pajang yang dipimpin oleh Bhre Pajang Paguhan yakni Raja Singawardhana, Kahuripan dipimpin oleh ibu Hayam Wuruk Tribhuwana Tunggadewi. 

Selanjutnya ketujuh ada Singasari yang dipimpin oleh Kertawardhana, ayah dari Raja Hayam Wuruk, Mataram dipimpin oleh Bhre Mataram yakni Wikramawardhana, keponakan dari Hayam Wuruk, Wirabhumi yang dipimpin oleh Bhre Wirabhumi yakni putra dari Hayam Wuruk dan selirnya, Pawanuhan dipimpin oleh putri Surawardhani. Serta tiga daerah yakni Jagaraga, Kabalan, dan Singapura. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network