TUBAN, iNews.id - Dua tempat karaoke ilegal berkedok warung di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, Senin (27/6/2022) malam. Sejumlah peralatan karaoke disita dalam penggerebekan ini.
Pada bangunan semi permanen itu, petugas juga memergoki sejumlah pengunjung laki-laki sedang bernyanyi didampingi perempuan pemandu lagu. Setelah diperiksa, pemilik warung ternyata tidak mengantongi izin usaha karaoke, alias ilegal.
Warung penyedia karaoke serupa juga ditemukan petugas di pinggir Desa Temaji. Petugas kemudian menyita KTP para penyedia jasa, lima KTP perempuan pemandu lagu, serta dua set perlengkapan karaoke.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Tuban Sholahudin mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat. Sebab,di tempat tersebut terdapat praktik karaoke dan penjualan minuman keras ilegal.
"Patroli ini sasaranya di wilayah Kecamatan Jenu. Hasilnya kami mengamankan barang bukti berupa alat karaoke dan KTP dari pihak penyedia jasa dan pemandu lagu," katanya.
Selain itu pihaknya juga memanggil penyedia jasa dan perempan pemandu lagu untuk dilakukan pembinaan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait