Kemudian P (36) laki-laki warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan perempuan berinisial D (36) juga warga Semanding, Tuban. MI (41) laki-laki warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dengan U (38) perempuan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Petugas mendapati pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar hotel. Foto : Istimewa.
Lalu, FY (64) laki-laki warga Kabupaten Jember dengan perempuan S (36) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan DP (29) laki -laki warga Kecamatan Semanding, Tuban dengan P (40) perempuan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
"Barang bukti yang diamankan ada 8 buah KTP, 1 buah fc KTP serta 1 buah KTP pengelola Hotel," jelasnya.
Selanjutnya, enam pasangan bukan suami tersebut diberi surat panggilan untuk proses lebih lanjut dan mengambil Barang Bukti di Kantor Satpol PP Tuban pada hari Senin, 25 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.
"Selain keenam pasang bukan suami istri tersebut, pemilik hotel Asri juga kita beri surat panggilan untuk mendapatkan pembinaan dari Kabid PPUD dan PPNS," pungkasnya.
Editor : Prayudianto