Nunuk melanjutkan, untuk institusi kepolisian jika sudah mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, di mohon untuk melakukan tindakan penyelidikan dengan sungguh sungguh, sampai bisa ke tahap penyidikan, dan P21.
Sementara untuk pemerintah, masih menurut Nunuk, harusnya mengupayakan update program khusus untuk perempuan dan anak, dan tidak menggunakan dokumen program 10 tahun yg lalu (sosialisasi).
Kasus kekerasan seksual sudah ada sejak dulu, selama ini jarang muncul ke permukaan dan terkesan ditutup-tutupi. Mungkin karena hal tersebut masih dianggap tabu dan menjadi aib baik bagi keluarga korban maupun pelaku, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terasa dibungkam.
Melalui media sosial, kasus tersebut akhirnya menjadi viral dan menyita perhatian publik, sehingga hukum pun langsung bertindak.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait