TUBAN, iNewsTuban.id - Sempat ramai diberitakan sebelumnya bahwa ada 7 orang ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah yang menggugat pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Yang dianggap telah mempergunakan lahan yang pergunakan sebagai tempat wisata tanpa izin kepada pihak keluarga ahli waris.
Ketujuh ahli waris yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizatul K membawa kasus sengketa tanah ini ke ranah hukum setelah mediasi di kecamatan setempat tidak membuahkan hasil.
Kini kasus sengketa tanah di kawasan Wisata Pantai Semilir ini mulai memasuki babak baru. Terpantau dilokasi, kedua belah pihak dari ahli waris maupun Pemdes Socorejo bersama-sama melakukan pengukuran ulang pada obyek luas tanah yang disengketakan berdasarkan dokumen yang ada, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, luas lahan yang digunakan di kawasan wisata Pantai Semilir dalam buku C milik desa tercatat 16.000 meter persegi, sedangkan di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah tercatat luasnya 32.657 meter persegi.
Kuasa hukum ketujuh ahli waris Franky D Waruwu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemdes Socorejo serta sepakat bersama-sama untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah tersebut.
"Jadi apa pun hasilnya nanti, semoga ini bisa menjadi patokan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Franky.
Franky menjelaskan, adanya pengukuran bidang tanah masih menjadi patokan 2 versi dokumen yakni disesuaikan SPPT luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400.
"Maka nanti diambil tengah-tengahnya dan mana yang akan kami sepakati tidak jauh dari jumlah yang sudah leter C," imbuhnya
Sementara pihak Pemdes Socorejo melalui Kadus Murofiq mengatakan bahwa, Pemdes menyaksikan pengukuran batas dan luas tanah antara kepemilikan Hj Rosidah dan milik pemdes.
"Oleh sebab itu, diukur ulang untuk kemudian dibahas lebih lanjut dibalai desa," ujarnya.
Pemerintah Desa Socorejo yang juga pengelola wisata Pantai Semilir menginginkan, pengukuran ulang luas lahan milik ketujuh ahli waris H Salim Mukti, karena adanya perbedaan luas cukup jauh yakni dari buku C di Desa Luas 16 ribu sedangkan di kepemilikan SPPT Hj Rosidah 32 ribu.
"Proses hukum kasus tersebut sementara ditangguhkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait