4 Polisi Kembali Ditempatkan Khusus karena Kasus Brigadir J, Ternyata Pamen Polda Metro Jaya

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNewsTuban.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung di tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara Jumat (12/8/2022) malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya. 

"Sempat Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Mereka berempat kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri. 

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ujar Dedi. Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network