3 Orang Napi Lapas Tuban Hirup Udara Bebas, 224 Lainnya Mendapat Remisi 

Royvi Novriansyah
Bupati Tuban saat menyerahkan SK Remisi Umum II atau langsung bebas kepada 3 orang Napi. Foto: Royvi/iNews.id

Orang nomor satu di Lapas Tuban itu menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya, napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," imbuhnya.

Sementara itu menurut Siswarno, terdapat hal yang menarik dalam upacara tersebut yaitu peserta Upacara mengenakan pakaian adat yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika dalam Lapas Tuban.

“Sesuai arahan dari pusat, bahwa peserta apel menggunakan pakaian adat, petugas kami bangga memakai pakaian adat daerah lain, selain pakaian adat jawa, ada bali, dayak, batak, bahkan papua,” tutupnya.

Untuk diketahui, menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 17 Agustus 2022 jumlah warga binaan Lapas Tuban sebesar 480 orang terdiri dari 82 tahanan dan 398 narapidana.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network