SURABAYA - iNewsTuban.id- Aksi pencabulan terhadap remaja pria yang dilakukan oknum jaksa berinisial AH, telah mencoreng nama kejaksaan. Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro tersebut, memesan korbannya lewat mucikari.
Kajati Jatim, Mia Amiati menyebutkan, oknum jaksa itu mendapat korban pencabulan melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini meminta penjaga kamar untuk mencarikan anak laki-laki usia 15-16 tahun.
"Korban pencabulan dikasih uang Rp300 ribu, dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," ujar Mia.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait