Oknum jaksa yang berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang tersebut, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, saat mencabuli remaja pria berusia 16 tahun di sebuah hotel di Jombang, pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat ditangkap oknum jaksa tersebut, juga dalam pengaruh minuman keras. Korban yang dicabuli, merupakan seorang siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Oknum jaksa itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, dan dalam pemeriksaan intensif.
Mia memastikan, oknum jaksa tersebut sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Pada Kamis (18/8/2022) pagi, kami mendapatkan laporan dari Kajari Jombang, bahwa ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait